Tata kelola lahan eks konsesi hasil pencabutan izin sektor kehutanan kembali memicu perdebatan hangat di tingkat nasional. Kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan jutaan hektar areal bekas perizinan tersebut kepada badan usaha milik negara mendulang kritikan pedas dari kalangan aktivis lingkungan. Penyerahan skala besar kepada BUMN Agrinas dinilai melenceng jauh dari tujuan awal pemulihan lingkungan dan perbaikan struktur penguasaan tanah rakyat. Dukungan kritis dari jaringan masyarakat sipil seperti WALHI Payakumbuh menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas konsesi mestinya diprioritaskan bagi redistribusi wilayah kelola petani lokal. Kebijakan monopoli korporasi negara ini dipandang berpotensi melanggengkan praktik penyingkiran warga dari sumber kehidupannya.
Secara teknis, penunjukan entitas bisnis baru dalam skema pengelolaan lahan menimbulkan risiko berulangnya pengerukan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan. Di berbagai wilayah Sumatera, termasuk yang diamati oleh WALHI Palembang, ribuan hektar areal bekas HGU perkebunan kini berpotensi mengalami konversi besar-besaran. Fenomena ketimpangan penguasaan tanah semakin membesar karena petani gurem tetap kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah garapan mereka. Dibandingkan dengan program perlindungan ekosistem yang berbasis masyarakat, penguasaan lahan terpusat oleh korporasi negara cenderung mengedepankan aspek komersial ketimbang mewujudkan kedaulatan pangan bagi warga pedesaan.
Dari sudut pandang regulasi, alokasi kawasan bekas izin ini berakar pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Beleid tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan nasional melalui mekanisme Food Estate. Namun, ketika hak kelola atas jutaan hektar diserahkan langsung kepada BUMN Agrinas, esensi reforma agraria yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menjadi terabaikan. Tidak ada kejelasan nominal alokasi tanah yang disisihkan secara rinci untuk wilayah kelola rakyat, sehingga memperpanjang penderitaan komunitas yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Gugatan terhadap model pengelolaan tanah berskala besar ini menggematis luas di berbagai daerah pergerakan. Perwakilan dari WALHI Solok menyampaikan keprihatinan mendalam bahwa pemusatan aset negara di bawah satu korporasi akan menyuburkan pendekatan monopolistik yang merugikan rakyat. Kritik juga melayang dari para ahli hukum tata negara yang menilai penunjukan langsung badan usaha dalam skema reforma agraria rentan menyalahi prinsip akuntabilitas publik. Merekalah yang mendesak agar ruang kelola rakyat dipulihkan terlebih dahulu sebelum negara membagikan areal industri baru kepada perusahaan korporasi.
Di tingkat lokal, ancaman ini mulai memicu munculnya potensi konflik agraria baru antara warga pemukim dengan pengelola lapangan bisnis tersebut. Beberapa daerah mulai memetakan kembali batas desa dan meminta pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lahan-lahan eks konsesi yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga tidak serta-merta dipatok secara sepihak. Penguatan pengawasan lokal sangat diperlukan agar hak-hak dasar petani tradisional tidak terabaikan oleh agenda investasi atas nama program strategis nasional.
Oleh karena itu, gagasan menyerahkan areal luas kepada BUMN Agrinas harus dievaluasi secara menyeluruh dan transparan demi keadilan sosial. Lembaga pengawas advokasi seperti WALHI Palembang terus mengonsolidasikan kekuatan sipil untuk mendorong perubahan wacana tata kelola tanah yang berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah dituntut untuk mendahulukan skema perhutanan sosial dan pemulihan ekosistem hutan yang terdegradasi. Dengan mengembalikan fungsi tanah bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan, ketimpangan struktur agraria di Indonesia dapat dipangkas, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem bagi masa depan.