Laju kerusakan hutan alam di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya lonjakan deforestasi di tengah guliran kebijakan pengalihan fungsi lahan. Temuan lapangan ini mengindikasikan bahwa berbagai kemudahan izin pelepasan kawasan hutan untuk proyek strategis maupun industri justru mempercepat hilangnya tutupan pohon secara signifikan. Data investigasi yang dihimpun oleh WALHI Gunung Sitoli memperjelas bahaya laten dari ekspansi alih fungsi hutan yang tidak terkendali di berbagai wilayah kepulauan dan daratan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena degradasi hutan secara masif langsung mengancam keseimbangan ekosistem, mempercepat krisis iklim, serta menghilangkan benteng alami penahan bencana.
Permasalahan utama yang memicu maraknya laju deforestasi ini adalah lemahnya koordinasi pengawasan di daerah serta tumpang tindih tata ruang antara kawasan lindung dan area konsesi. Pengalihan fungsi hutan yang diperuntukkan bagi sektor perkebunan skala besar, pertambangan, dan infrastruktur sering kali mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Kesenjangan dalam penegakan hukum membuat praktik pembersihan lahan dengan cara membakar hutan masih kerap terjadi demi menekan biaya operasional perusahaan. Akibatnya, keanekaragaman hayati musnah secara drastis, hilangnya wilayah kelola rakyat, serta meningkatnya frekuensi bencana banjir dan tanah longsor di pemukiman sekitar kawasan industri.
Guna mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai aturan turunan dari regulasi cipta kerja. Regulasi ini menetapkan tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan, batas rasio kecukupan tutupan hutan, serta kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi bagi pemegang izin. Selain itu, aturan mengenai kewajiban pemegang izin alih fungsi lahan untuk menyediakan lahan pengganti juga dicantumkan secara mengikat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa setiap pengalihan fungsi hutan wajib memperhatikan aspek pemulihan dan batas kelestarian lingkungan hidup nasional.
Temuan data deforestasi yang dirilis WALHI ini mendapatkan tanggapan antusias dan apresiasi luas dari jajaran WALHI Medan serta koalisi masyarakat sipil. Para pengamat lingkungan dan akademisi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin pelepasan kawasan hutan yang telah diterbitkan. «Peningkatan angka deforestasi di tengah klaim penurunan emisi adalah kontradiksi nyata yang harus segera dituntaskan melalui moratorium izin baru,» ujar salah satu peneliti ekologi senior. Dukungan publik yang mengalir kuat ini makin mengukuhkan dorongan agar transparansi data spasial kehutanan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.
Secara operasional di lapangan, temuan riset ini diwujudkan dalam bentuk penyusunan peta pemantauan partisipatif berbasis analisis citra satelit dan investigasi darat mandiri. WALHI bersama warga lokal mendokumentasikan setiap titik perusakan hutan guna dilaporkan langsung kepada pihak berwenang dan dipublikasikan secara terbuka. Hasil dari tindakan pengawasan independen ini terbukti sukses membongkar beberapa aktivitas pembalokan liar dan pembukaan lahan tanpa izin di area konsesi lindung. Langkah konkrit ini menjadi alat kontrol sosial yang efektif untuk mendesak penghentian sementara operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas koordinat lahan.
Kesimpulannya, temuan WALHI mengenai meningkatnya deforestasi di tengah kebijakan pengalihan lahan harus menjadi peringatan keras bagi tata kelola kehutanan di Indonesia. Kebijakan pembangunan ekonomi tidak boleh terus-menerus mengorbankan kelestarian hutan alam yang menjadi penopang utama kehidupan bangsa. Bersama komitmen advokasi yang konsisten dari WALHI Sibolga, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah korektif dengan memperketat izin pelepasan hutan dan mengembalikan hak kelola kepada masyarakat. Perlindungan hutan alam yang tersisa serta pemulihan ekosistem terdegradasi adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman bencana ekologis yang lebih besar.