Pencabutan izin usaha terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup kerap dianggap sebagai akhir dari penanganan kasus kejahatan lingkungan. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas mendesak agar proses penegakan hukum pidana dan pemulihan ekosistem tetap berlanjut meskipun sanksi administratif berupa pencabutan izin telah dijatuhkan. Konsistensi advokasi yang terus digelorakan oleh WALHI Sabang mempertegas pentingnya efek jera serta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh bagi para pelanggar aturan. Bagi organisasi lingkungan, pencabutan izin hanyalah langkah awal administratif yang tidak boleh menghapuskan kewajiban hukum korporasi atas kerusakan alam dan kerugian sosial yang dialami oleh masyarakat sekitar.
Tantangan terbesar dalam penanganan kejahatan lingkungan selama ini adalah timbulnya celah hukum setelah izin operasional perusahaan dibekukan atau dicabut. Banyak korporasi yang kabur dari tanggung jawab dan meninggalkan area bekas tambang atau lahan sawit dalam keadaan rusak parah tanpa melakukan rehabilitasi ekologis. Ketiadaan proses pidana terhadap jajaran direksi membuat pelaku korporasi mudah mendirikan badan usaha baru di tempat lain dan mengulangi pola kejahatan yang sama. Lemahnya tindak lanjut hukum pidana ini merugikan negara dan membiarkan masyarakat lokal menanggung dampak bencana ekologis, seperti banjir bandang dan pencemaran sumber air bersih, tanpa ada ganti rugi yang jelas.
Guna memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan secara akuntabel, pemerintah telah merilis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menegaskan asas polluter pays principle (pencemar membayar) serta aturan persetujuan pidana korporasi dalam Pasal 87 dan Pasal 116. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi juga memperkuat landasan hukum untuk menyeret pengurus perusahaan ke meja hijau. Aturan ini memberi wewenang penuh bagi aparat penegak hukum untuk mengusut pidana lingkungan dan menyita aset korporasi demi membiayai pemulihan lingkungan terdegradasi.
Sikap tegas WALHI dalam menuntut keberlanjutan proses hukum ini mendapatkan gelombang dukungan kuat dari jajaran WALHI Subulussalam serta berbagai konsorsium pembaru hukum pidana. Para ahli hukum lingkungan mengarahkan bahwa penghentian kasus hukum hanya karena pencabutan izin akan merusak tatanan keadilan di Indonesia. «Pencabutan izin adalah kewenangan eksekutif, sedangkan tindak pidana lingkungan dan ganti rugi pemulihan merupakan kewenangan yudisial yang tidak boleh dihentikan,» tegas seorang akademisi hukum senior. Respon publik yang masif ini makin menekan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera membawa berkas perkara kejaksaan lingkungan ke pengadilan.
Di tingkat operasional, pendampingan kasus diwujudkan melalui pengumpulan data bukti kejahatan ekologis dan pengawalan gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh warga terdampak. Tim relawan advokasi mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeksekusi penyitaan aset korporasi sebagai jaminan biaya pemulihan ekosistem yang terlanjur rusak. Dampak positif dari pengawalan hukum secara intensif ini mulai terlihat dengan ditetapkannya beberapa pengurus korporasi sebagai tersangka pidana lingkungan di beberapa daerah. Keberhasilan ini memberi pesan kuat kepada sektor industri bahwa pencabutan izin bukan sarana untuk melarikan diri dari jeratan hukum.
Secara keseluruhan, desakan WALHI agar penegakan hukum tetap berjalan meski izin perusahaan telah dicabut merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekologis. Penegakan hukum yang tuntas hingga tahap pemulihan lahan dan sanksi pidana akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi ruang hidup rakyatnya. Melalui pengawasan dan pendampingan tanpa henti dari WALHI Binjai, diharapkan aparat penegak hukum tidak lagi tebang pilih atau tergiur menghentikan perkara di tengah jalan. Sinergi antara penegakan sanksi administratif, pidana, dan perdata adalah kunci utama dalam menghentikan angka kejahatan lingkungan di tanah air.